Subscribe:

PEDOMAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN                                                    INTRA

                                        (POKI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG


MUKADDIMAH


Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bertugas menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni: pendidikan dan pengajaran; penelitian; dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga dharma tersebut dituntut berorientasi pada visi, misi, dan tujuan universitas.  Untuk mencapai cita-cita tersebut, semua civitas akademika dituntut secara konsisten secara bersama-sama untuk melaksanakan visi, misi, serta tujuan tersebut secara sinergis, dinamis, sistematis, dan konstruktif.

Berkenaan dengan itu, diperlukan Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiaan, dan integritas kepribadian mahasiswa menuju terciptanya tujuan pendidikan nasional yang berkualitas. Dengan demikian, Organisasi Kemahasiwaan Intra Universitas bertugas melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ekstrakurikuler meliputi kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, serta kesejahteraan mahasiswa.

Untuk memenuhi fungsi dan tugasnya, Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas diniscayakan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang terkelola dengan baik. Pengelolaan kegiatan yang baik dan optimal dapat terjadi bila pedoman tata kelola organisasi kemahasiswaan disusun secara baik, sistematis yang memenuhi berbagai dinamika, tuntutan, dan kebutuhan mahasiswa.

Sejalan dengan hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menjadi rujukan utama dan pedoman umum bagi tata kelola Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas. Untuk operasionalisasi lebih lanjut dari pedoman umum tersebut, diperlukan derivasi dan elaborasi dari pedoman tersebut dalam bentuk Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


(1)         Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung adalah sebagai wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecerdasan, dan integritas kepribadian untuk mencapai tujuan Universitas
(2)         Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung merupakan organisasi kelengkapan Universitas
(3)         Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra adalah Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.


BAB II

ASAS DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 2

Asas Organisasi

Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berasaskan Islam dan Pancasila.


Pasal 3

Sifat Organisasi

Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung bersifat normatif, aspiratif, dan demokratis.


BAB III

DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4

Dasar Organisasi

Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diselenggarakan berdasarkan statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 5

Tujuan Organisasi

Tujuan Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah:
(1)         meningkatkan kecendekiaan dan integritas kepribadian mahasiswa yang berakhlak karimah;
(2)         meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, seni dan budaya, dan penelitian;
(3)         meningkatkan pengabdian kepada masyarakat;
(4)         menumbuhkembangkan minat dan bakat mahasiswa; dan
(5)         meningkatan kesejahteraan mahasiswa.



Pasal 6

Fungsi Organisasi

Organisasi Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung mempunyai fungsi sebagai wahana dan sarana:
(1)         perwakilan mahasiswa Universitas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan;
(2)         komunikasi antar mahasiswa;
(3)         pengembangan potensi mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna bagi masyarakat;
(4)         pengembangan intelektual, minat dan bakat, pelatihan keterampilan, organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
(5)         pembinaan dan pengembangan kader-kader agama dan bangsa yang berorientasi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional; dan
(6)         pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan keagamaan yang dilandasi oleh norma akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.


BAB IV

BENTUK DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 7

Bentuk Organisasi

(1)           Bentuk Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri dari tingkat universitas dan organisasi intra tingkat fakultas yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2)           Organisasi intra tingkat universitas terdiri atas:
(a)           Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) sebagai badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas;
(b)          Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) sebagai badan tinggi normatif mahasiswa di tingkat universitas;
(c)           Lembaga Yudikasi Kemahasiswaan Universitas (LYK-U) sebagai badan tinggi yudikatif;
(d)          Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) sebagai pelaksana spesifik kegiatan kemahasiswaan, dengan ketentuan pendirian dan pembubaran UKM/ UKK ditetapkan dalam aturan tersediri berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa.
(3)           Organisasi intra tingkat fakultas terdiri atas:
(a)          Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas; dan
(b)         Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM-F) sebagai badan tinggi normatif organisasi mahasiswa tingkat fakultas;
(c)          Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan/ Program Studi (BEM-J) sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan/ program studi;



Pasal 8

Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


BAB V

KEPENGURUSAN, MASA BAKTI, DAN ANGGOTA

Pasal 9

Kepengurusan

(1)         Struktur personalia Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas terdiri dari:
(a)      Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang, dengan sebutan untuk masing-masing jabatan ditetapkan dalam peraturan tersendiri..
(b)         Bidang-bidang yang dimaksud dalam ayat (1) poin (a) diatur dalam aturan tersendiri;
(2)         Ketua Badan Eksekutif Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada semua tingkatan, dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan dalam aturan tersediri berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa;
(3)         Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas diharuskan memiliki integritas moral, spiritual, prestasi akademik yang baik dan dedikasi yang tinggi;
(4)         Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,25 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 100 sks atau semester lima untuk tingkat universitas; dan
(5)         Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,25 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 80 sks atau semester lima untuk tingkat fakultas dan maksimal duduk di semester delapan;
(6)         Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas di tingkat jurusan harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Ketua Jurusan, untuk tingkat fakultas harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan, dan untuk tingkat universitas harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.


Pasal 10

Masa Bakti

(1)         Masa bakti pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas pada masing-masing tingkat selama satu tahun sejak dilantik;
(2)         Khusus untuk ketua tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


Pasal 11

Anggota

Anggota Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas adalah seluruh mahasiswa yang aktif terdaftar di bagian akademik dan kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.



BAB VI

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA UNIVERSITAS

Pasal 12

Kedudukan

Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas merupakan kelengkapan struktural pada organisasi dan tata laksana Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan ketentuan:
(1)         Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) berkedudukan di tingkat Universitas;
(2)         Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM-F) berkedudukan di tingkat Fakultas;
(3)         Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan/ Program Studi (BEM-J) berkedudukan di tingkat Jurusan/ Program Studi.


Pasal 13

Tanggung Jawab

(1)         Mekanisme tanggung jawab Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dan Rektor atau Dekan sesuai dengan kedudukan/ tingkat organisasi, dengan ketentuan bahwa Rektor atau Dekan merupakan penanggung jawab segala kegiatan di Universitas;
(2)         Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas disahkan oleh Rektor atau dekan sesuai dengan kedudukan/ tingkat organisasi yang bersangkutan.


BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 14


(1)         Sumber pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas terdiri atas:
(a)          Anggaran UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang bersumber dari PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)/ SPP Universitas;
(b)         Dana Penunjang Pendidikan (DPP) yang berasal dari mahasiswa baru; dan
(c)          Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
(2)         Alokasi dana dan mekanisme penggunaan angaran kegiatan kemahasiswaan diatur dalam peraturan tersendiri;
(3)         Penggunaan keuangan dipertanggungjawabkan kepada Rektor sesuai peraturan yang berlaku.


BAB VIII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 15


Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra (POKI), akan diatur kemudian.



BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16


Semua Organisasi Kemahasiswaan Intra di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang telah ada, pada saat ditetapkannya Pedoman Organisasi Kemahasiswaa Intra ini, agar menyesuaikan dengan keputusan ini.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17


(1)           Dengan berlakunya keputusan ini, Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebelumnya dinyatakan tidak berlaku;
(2)           Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dipandang perlu.


Ditetapkan di          :     Bandung
Tanggal                     :    
¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾
Rektor,



Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.H.
NIP. 19570705 198703 1 004

1 komentar:

syn mengatakan...

kang ada poki yg 2015 nya?

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Pers HAMKA UIN Bandung